Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Dharma Wanita Universitas Saburai.

20/06/2023 | Jay_FH | 0

Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berisi kegiatan Sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di dharma wanita universitas saburai. Senin, 19 Juni 2023.

Sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual merupakan bentuk dari pengabdian masyarakat oleh fakultas hukum unila guna memberikan pemahaman seputar penanganan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual kepada para dharma wanita yang ada di Universitas saburai.

Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat bahwa terdapat peningkatan angka pengaduan langsung Kekerasan terhadap Perempuan dari 4.322 kasus di Tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di sepanjang Tahun 2022. Hal tersebut menjadikan kekhawatiran tersendiri karena semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan banyak pihak terkhusus dharma wanita universitas saburai dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga diharapkan tindak pidana kekerasan seksual dapat diminimalisir dan dicegah sedini mungkin, sehingga dapat mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang terjadi hingga saat ini.

Pada sosialisasi ini, materi sosialisasi disampaikan oleh akademisi FH unila yakni Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H.,M.H. dan Rini Fathonah, S.H.,M.H. yang dimana dalam penyampaiannya menjelaskan terkait penjelasan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, cara pelaporan, penjelasan hak-hak yang harus didapatkan oleh korban dan penjelasan undang-undang terkait. Dua pemateri tersebut juga menyampaikan bahwa sebagai Bentuk Kepedulian Negara Atas Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Yaitu Diundangkannya Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pada 9 Mei 2022 Sebagai Bentuk Upaya Melindungi Dan Memenuhi Hak Korban Atas Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan.

Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H.,M.H. Selaku ketua pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat ini menyampaikan, harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan banyak pihak terkhusus dharma wanita paham terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual ini.

“Dengan kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual ini dapat memberikan pemahaman kepada banyak pihak untuk dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual” Ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri 30 orang dharma wanita ini dibuka oleh pihak universitas saburai yang sangat menyambut baik adanya kegiatan ini. Beliau menyampaikan sambutan serta ucapan terimakasih sekaligus kedepan akan menjalin kerjasama untuk melaksanakan kegiatan pengabdian dan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual ini.

Para ibu dharma wanita memiliki antusias dan respon yang baik selama kegiatan sosialisasi berlangsung. Diakhir sesi peserta banyak berinteraksi dan berdiskusi secara aktif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian