Sosialisasi Sertipikat hak Tanggungan Elektronik Untuk memperoleh Permodalan bagi pemilik tanah diKelurahan Gedung meneng baru Kecamatan Rajabasa Kota Bandar lampung

06/03/2024 | Jay_FH | 0

Tujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah adalah kepastian hukum,perlindungan hukum,mengurangi jumlah sengketa,konflik dan perkara pertanahan.salah satu Upaya pencapaian tujuan ini melalui kebijakan sertipikat hak tanggungan elektronik.sertipikat hak tanggungan elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah atas jaminan pelunasan utang dan pemilik tanah juga tidak akan dirugikan.
maka dari itu akan diadakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga pemegang hak milik atas tanah tentang sertipikat hak tanggungan elektronik,dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan untuk mendapatkan permodalan secara nyaman.pemecahan masalah Masyarakat ini dilakukan dengan mengkomunikasikan ketentuan hukum tentang sertipikat hak tanggungan elektronik kegiatan ini akan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Kegiatan ini dibimbing oleh bapak Dr.FX.Sumarja,S.H.,M.Hum,Bapak Prof.Dr.Muhammad Akib,S.H.,M.Hum,Bapak Dr.HS Tisnanta,S.H.,M.H,dan Bapak Agus Triono,S.H.,M.H,Ph.D.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian