Dalam sebuah studi perbandingan hukum yang dilakukan oleh para peneliti, diselidiki bahwa kedua negara, Indonesia dan Prancis, mengakui hak-hak pribumi dalam konstitusi mereka, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Konstitusi Indonesia dan Prancis masing-masing menjamin hak-hak pribumi, dengan Indonesia menekankan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak adat melalui undang-undang dan peraturan daerah, sementara Prancis lebih fokus pada pengakuan hak-hak individual yang bersifat universal.
Studi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana kedua negara ini memperlakukan hak-hak pribumi dalam kerangka konstitusi mereka dan bagaimana hal ini berkaitan dengan hukum internasional. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang jaminan hak-hak pribumi, diharapkan kedua negara ini dapat terus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribumi dan memastikan bahwa keberagaman budaya dan kearifan lokal tetap terjaga.
(Bayu Sujadmiko, Ph.D.)
Tinggalkan Komentar