Kewenangan daerah dalam pengembangan ekonomi Kreatif masih membingungkan karena selama ini masyarakat belum diberdayakan dalam upaya peningkatan pariwisata di daerahnya. Selain itu, masih terbatasnya sumber daya dalam menghasilkan produk inovatif merupakan permasalahan yang perlu dicari solusinya. Untuk mengatasi hal tersebut salah satu strategi dalam pembangunan industri pariwisata yaitu melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan menemukan roadmap yang ideal dalam pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Lampung, hal ini kemudian akan menjadi instrumen hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Lampung, khususnya. Adapun yang terlibat dalam upaya penelitian adalah Dr. Muhtadi, S.H., M.H., Dr. Zulkarnain Rildwan, S.H., M.H., Ahmad Saleh, S.H., M.H., dan Malicia Evendia, S.H., M.H.
Tinggalkan Komentar