Tim BKBH FH Unila Diminta Berikan Legal Opini Oleh Wakil Rektor IV Unila Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

11/09/2025 | admin Bkbh | 0

Bandar Lampung, 11 September 2025 – Wakil Rektor IV Universitas Lampung (Unila) Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., memanggil Tim Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unila untuk berkonsultasi.

Permintaan dan panggilan ini dilatarbelakangi oleh keluhan tanggungan sejumlah anggota UKM PSM (Paduan Suara Mahasiswa) saat itu, yang saat ini sudah berstatus para alumni termasuk pembina yang turut berpartisipasi dalam mendukung baik secara moril maupun materil untuk keberangkatan tim PSM Unila ke ajang internasional saat itu di Spanyol, Barcelona. Kegiatan yang kala itu berhasil mengharumkan nama Unila di tingkat internasional dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap akreditasi universitas lampung kala itu, ternyata meninggalkan beban administratif dan finansial yang belum terselesaikan secara menyeluruh sampai saat ini.

“Ajang internasional yang diikuti PSM Unila kala itu telah memberikan kontribusi besar terhadap citra dan prestasi institusi. Namun, kami juga tidak bisa menutup mata terhadap dampak administratif yang ditanggung alumni dalam urun dana yang dilakukan,” ujar Prof. Ayi sapaan nya.

Oleh karena itu, untuk memberikan kejelasan hukum, evaluasi tata kelola, serta potensi penyelesaian yang adil dan akuntabel, Tim BKBH FH Unila yang diketuai oleh Dita Febrianto, S.H., M.H., C.CD., dan Anggota Dosen Praktisi yaitu: Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H., CMed., C.CD., Akhmad Rifai, S.H., M.H., CPM. dan Muhammad Havez, S.H., M.H., CPM., CPArb., CLA. diminta menyusun legal opini atas skema penyelesaian dan penanganan dengan pendekatan restoratif justice. Legal opini ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pihak terkhusus pihak universitas dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan serupa di masa depan.

Ketua BKBH FH Unila, Dita Febrianto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen, kronologi, dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat pada masa itu. “Kami akan bekerja secara objektif dan profesional dalam memberikan analisis hukum atas peristiwa tersebut. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum dan rekomendasi penyelesaian yang bisa diterima semua pihak,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Unila dalam meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi alumni yang telah membesarkan nama institusi di kancah internasional saat itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian