
Tenaga Pendidik (Dosen) memiliki peran strategis dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan, membimbing perkembangan akademik dan moral mahasiswa, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk mendukung profesionalitas dan pengembangan karier, dosen berhak memperoleh promosi jabatan akademik ke jenjang yang lebih tinggi—mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor/Guru Besar—dengan memenuhi persyaratan seperti angka kredit kumulatif, masa kerja minimum, publikasi ilmiah, serta pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).
Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang saat ini memiliki 102 dosen dengan berbagai jabatan fungsional, menyelenggarakan Sosialisasi Kenaikan Jabatan Fungsional dan Kenaikan Pangkat Dosen pada Kamis (27/11/2025) sebagai bentuk fasilitasi bagi para dosen yang akan mengajukan promosi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mahendra Pratama, S.T., M.Eng. dari Tim Kerja Fungsi Manajemen dan Integrasi Sistem Informasi, serta Riswantoro, S.I.Kom., dan Heriyanti, S.Kom. dari Tim Kepegawaian KPA/Rektorat.
Diskusi berlangsung interaktif, terutama saat membahas aturan bahwa angka kredit dosen yang sudah naik jabatan fungsional tidak dapat diakumulasikan sebagai tabungan dan akan kembali ke nol sesuai ketentuan dalam Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025. Sosialisasi juga menekankan bahwa pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen kini dilakukan dalam tiga gelombang, yakni Maret–Mei, Juni–Agustus, dan September–November. Sementara itu, mulai 1 Oktober 2025, aturan terbaru memungkinkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan hingga 12 kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 dari Januari hingga Desember.
Tinggalkan Komentar