183 Masyarakat Melalui Forum Gotong Royong Sedulur Meminta Ketua BKBH FH Unila Bahas Perselisihan Pertanahan yang Meresahkan Warga

23/05/2026 | admin Bkbh | 0

Bandar Lampung, 23 Mei 2026 — Fenomena perselisihan pertanahan yang dinilai meresahkan setidaknya 138 masyarakat perwakilan di Kelurahan Gotong Royong mendorong lahirnya gerakan masyarakat sipil dalam bentuk Forum Gotong Royong Sedulur. Forum tersebut dibentuk sebagai ruang refleksi sekaligus wadah konsolidasi masyarakat terhadap dinamika sosial dan persoalan pertanahan yang berkembang di wilayah tersebut akibat tindakan segelintir pihak yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk ikhtiar penyelesaian yang berbasis ilmu pengetahuan dan akademik hukum, Forum Gotong Royong Sedulur mengundang Ketua BKBH FH Unila, Dita Febrianto, S.H., M.H. untuk mengisi forum diskusi dan memberikan pandangan hukum terkait persoalan pertanahan, khususnya dalam aspek keperdataan yang beririsan dengan pengadministrasian pertanahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan unsur strategis daerah, di antaranya tokoh masyarakat setempat, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Bpk. Ulin Nuha, S.SiT., M.M., Kasat Intel Polresta Bandar Lampung yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung, serta Camat Tanjungkarang Pusat diwakili Lurah Gotong Royong yang bersama-sama membahas langkah penyelesaian konflik secara dialogis dan teknis.

Dalam paparannya, Dita Febrianto menegaskan bahwa perselisihan pertanahan pada dasarnya bukan hanya persoalan penguasaan fisik semata, melainkan juga bisa saja menyangkut aspek legalitas administrasi, seperti hal nya yang terjadi saat ini di Kelurahan Gotong Royong, kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan masyarakat, merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin tertib administrasi pertanahan.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak serta secara bantuan holistik kelembagaan terkait, yaitu Kepolisian, BPN, Kecamatan, Kelurahan, dan Badan Peradilan.

“Perselisihan pertanahan yang berkembang di masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terukur dan berbasis data administrasi yang valid. Dalam perspektif hukum keperdataan, penting untuk memastikan legal standing para pihak, alat bukti kepemilikan, asal usul dan riwayat (warkah) penguasaan tanah, serta proses administrasi pertanahan yang telah dilakukan. Sementara dalam aspek administrasi negara, diperlukan evaluasi terhadap prosedur, kewenangan, dan legalitas tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud,” ujar Dita Febrianto.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus mengedepankan stabilitas sosial masyarakat dan menghindari pola-pola penyelesaian yang berpotensi memperluas konflik horizontal di tengah warga yang telah ditegasakn juga bersamaan oleh Kasi Intel Polresta Bandar Lampung, bahwa masalah hari ini merupakan persilihan pertanahan, namun bisa menimbulkan permasalahan hukum lain terkhusu dalam kemungkinan kontak fisik yang merupakan wilayah tindak pidana.

Turut mendampingi Ketua BKBH FH Unila dalam agenda tersebut, Akhmad Rifai, S.H., M.H. yang memberikan pandangan mengenai aspek administrasi pemerintahan dalam tata kelola pertanahan. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan sering kali muncul akibat lemahnya sinkronisasi administrasi di tiap2 lembaga atau sektor yang seharusnya memiliki data yang berkesinambungan, minimnya transparansi informasi pertanahan, serta kurang optimalnya penyelesaian administratif sebelum sengketa berkembang menjadi konflik sosial.

Selain itu, hadir pula Muhammad Havez yang turut membantu merumuskan strategi penanganan perselisihan pertanahan di wilayah Kelurahan Gotong Royong. Strategi tersebut diarahkan pada pendekatan tindakan kongkrit, penguatan data dan dokumen tiap-tiap masyarakat yang status dan posisinya berbeda, pemetaan objek sengketa, hingga penguatan komunikasi berbasi data antara masyarakat dan pihak-pihak terkait guna menciptakan penyelesaian yang kondusif dan berkelanjutan serta berkekuatan hukum.

Forum Gotong Royong Sedulur berharap diskusi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam membangun solusi yang objektif, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memberikan ketenangan mutlak untuk masyarakat gotong royong. Di sisi lain, keterlibatan akademisi dan praktisi hukum dari BKBH FH Unila dinilai penting sebagai bentuk pengabdian institusi pendidikan tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian