Sejumlah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung mengikuti Forum Group Discussion yang merupakan kerjasama antara Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dengan Universitas Lampung, bertempat di Hotel Horrison Bandar Lampung, Kamis (18/03/2019).
Acara yang bertemakan “Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Guna Meneggakkan Hukum Peradilan serta Konsolidasi Aparatur Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan” dihadiri oleh Ketua dan para Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI),Para Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Dr. H. Bujang Rahman , M.si dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tema yang dibahas pada FGD kali ini sangat strategis, keadilan hukum di negeri ini menjadi hal yang sangat penting karena Indonesia merupakan negara besar yang tidak hanya dilihat dari prespektif geografis, namun juga dari prespektif keberagaman dan kemajemukannya.
“Saya pikir persoalan keadilan hukum ini tidak hanya terkait dengan fakta empiriks yang ada dilapangan tapi mungkin ini menjadi salah satu sense yang bisa dipengaruhi dari berbagai prespektif, baik prespektif social, suku bangsa, pespektif agama dan perspektif yang lain. Disinilah letak pentingnya FGD kita hari ini bagaimana hukum menjadi satu instrumen yang bisa mengayomi perbedaan yang ada dalam kehiduan kita berbangsa dan bernegara ini.” Jelasnya.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ir. H. Rully Chairul Azwar, M.Si. IPU yang juga sekaligus membuka FGD secara resmi. Ir. Rully mengungkapkan bahwa rasa keadilan memang penting karena sampai saat ini kita masih mendengar laporan mengenai hukum yang tebang pilih , tajam kebawah tumpul ke atas maupun kriminilisasi hukum.
“Mungkin ada hal-hal yang belum sampai pada masyarakat terkait rasa keadilan itu, padahal selama ini sudah diupayakan melalui upaya pengakan hukum. Tugas Negara hukum amanahnya sangat luar biasa dari founding father kita yang tertuang di Pancasila sila 2 dan ke 5. Rasa keadilan menjadi tuntutan dalam ideolog kita karena 2 dari 5 sila mengamanahkan keadilan dan pada pembukaan UUD 45 alinea ke-2” Jelas Ir. Rully.
Melalui FGD ini, beliau berharap dapat menemukan cara-cara strategis untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum dan sistem peradilan yang menghasilkan suatu rekomendasi untuk pimpinan MPR dan akan dijadikan bahan bagi pimpinan untuk melakukan konsultasi dengan lembaga Negara lain dan Presiden.
Agenda kegiatan meliputi pemaparan materi dari para narasumber yang terdiri dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, pembahasan yang disampaikan oleh para peserta, tanggapan dari pihak Lembaga Pengkajian MPR RI dan ditutup dengan pembacaan rumusan dan rekomendasi.
Tinggalkan Komentar