
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan laporan kinerja tahunan yang wajib disusun oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan e-SKP saat ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengatur sistem penilaian kinerja secara elektronik. Proses pengelolaan kinerja mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga tindak lanjut, dengan SKP yang disetujui atasan dan wajib diisi setiap bulan sebagai syarat pencairan tunjangan kinerja.
Bertempat di Ruang Rapat Dekanat Gedung C Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada Jumat (28/11/2025), Tim Kepegawaian Fakultas Hukum menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Tenaga Kependidikan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rengga Fransseda, S.Kom., Dwi Susanti, A.Md., dan Wahyu Ari Saputra, S.H. dari Tim Kepegawaian KPA/Rektorat.
Pada sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pengisian e-SKP 2025 kini menggunakan aplikasi terbaru osdm.kemdiktisaintek.go.id, menggantikan sistem sebelumnya di skp.sdm.kemdikbud.go.id. Seluruh Tendik Fakultas Hukum mengikuti kegiatan ini dengan antusias, terlihat dari tingginya partisipasi dan perhatian terhadap penjelasan teknis yang diberikan tim narasumber.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. M. Fakih, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan kinerja ASN harus berbasis pada layanan, integritas, loyalitas, dan disiplin. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh tenaga kependidikan dalam bekerja untuk mewujudkan FH Unila yang BerAKHLAK.
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: [email protected]
Tinggalkan Komentar