Dosen FH Unila, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H, M. H memberi kuliah bagi para hakim (2/6). Kegiatan ini merupakan program rutin BSDK Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pemahaman para hakim mengenai topik-topik hukum terbaru. Pada kesempatan ini, Dr. Irzal memberikan kuliah tentang Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Nasional. Seiring dengan diterapkannya KUHP Nasional, terdapat beberapa perubahan, khususnya pada tindak pidana. Salah satu yang menarik adalah tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dalam penjelasannya, Dr. Irzal menjelaskan bahwa yang dilarang dari tindak pidana tersebut adalah menghina secara pribadi. Lain hal dengan kritik, yang menurutnya tetap diperbolehkan, karena dilakukan untuk kepentingan umum dan itu bukanlah tindak pidana yang dimaksud. Kuliah yang dilaksanakan secara online ini diikuti oleh ratusan hakim yang bertugas di berbagai wilayah di Indonesia.






Tinggalkan Komentar