Bandar Lampung, 8 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) menerima kunjungan koordinasi dari tim Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamain) di Provinsi Lampung.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh I Made Agus Dwiana, S.Ag., M.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, didampingi oleh tiga orang staf. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Umum Fakultas Hukum Universitas Lampung bersama Dr. Sepriyadi Adhan S., S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Unila tersebut membahas koordinasi terkait kebutuhan narasumber dan tenaga ahli pada kegiatan Program Kampung REDAM yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17–19 Juni 2026 di tiga lokasi, yaitu Kampung Negara Ratu, Desa Sukadami, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Pekon Mataram, Kabupaten Pringsewu.
Program Kampung REDAM merupakan salah satu inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat melalui pendekatan mediasi dan dialog. Melalui program ini diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara konstruktif, mengedepankan musyawarah, serta menjaga harmoni sosial di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut akan diselenggarakan pelatihan mediasi yang menghadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Narasumber dari kalangan akademisi diharapkan merupakan tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi mediator, sehingga materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga sesuai dengan standar profesional di bidang mediasi.
Peserta kegiatan direncanakan berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat umum yang memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas dan penyelesaian konflik di tingkat desa, kampung, maupun pekon.
Selain penyampaian materi, pelatihan juga akan dilengkapi dengan simulasi penyelesaian kasus dan konflik yang umum terjadi di masyarakat, seperti sengketa antarwarga, konflik keluarga, perselisihan sosial, maupun permasalahan kemasyarakatan lainnya. Melalui metode pembelajaran yang aplikatif tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman sekaligus keterampilan praktis dalam melakukan mediasi dan membangun komunikasi yang efektif di lingkungan masyarakat.
Fakultas Hukum Universitas Lampung menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Program Kampung REDAM. Keterlibatan perguruan tinggi dalam program ini diharapkan dapat memperkuat peran akademisi dalam pengabdian kepada masyarakat sekaligus berkontribusi dalam menciptakan budaya penyelesaian sengketa yang damai, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (AH)

Tinggalkan Komentar