Jumat, 17 Maret 2023
Buku karya Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. berjudul Small Claim Court, dibahas di Universitas Megou Pak Tulang Bawang, Menggala, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IKAHI ke-70 yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Menggala. Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa, dosen, peserta umum dan para pekerja swasta dan professional di sekitar Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji pada hari Jumat, 17 Maret 2023.
“Buku tersebut membahas soal gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma 2 Tahun 2015 dan Perma 4 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Acara ini tentu menjadi energi positif bagi para penegak dan pemerhati hukum, serta masyarakat pada umumnya, untuk terus dapat pemahaman tentang topik yang disampaikan. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat dari 3 kabupaten, yaitu Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji ini, selain itu juga, ada mahasiswa magang MBKM dari FH Unila yang turut hadir dalam acara ini.” kata Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Jimmy Maruli, S.H., M.H.
Hadir sebagai pembahas buku yaitu Ita Denie Setiyawati, S.H., M.H sebagai Ketua IKAHI Cabang Menggala, Rio Marbun, S.H., M.H sebagai Juru Bicara PN Menggala, juga Dr (Cand) Ferry Antoni, S.Ag., M.H. (Dekan FH Universitas Megou Pak Tulang Bawang). Sebagai moderatori Kepala Program Studi FH Universitas Megou Pak, Komi Pelda, S.H., M.H.
Para mahasiswa magang MBKM FH Unila yang hadir antara lain Ahmad Raka Wibawa (1912011239), Karin Zakia (1912011278), Rieke Honey Debora (2052011128), Aprida syari (1912011043S, dan Fajar Ari Tama (1912011188). Mereka begitu antusias menghadiri diskusi dan bedah buku tersebut. Menurut Fajar Ari Tama, “Kami begitu senang bisa dilibatkan dalam Acara ini, karena topik ini merupakan topik yang perlu kami ketahui lebih dalam lagi, karena terkait dengan kompetensi kami setelah lulus kuliah.” dan selain itu juga, “tata cara peradilan yang baru saya pahami bahwa di Indonesia ternyata memiliki praktik peradilan yang bisa dilakukan dengan waktu yang singkat dan mudah.” ujar Aprida Syari menambahkan.
“Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, membantu pelaku usaha untuk menuntut haknya, dan membatasi upaya hukum ke Mahkamah Agung.” Sambung ahmad Raka Wibawa menambahkan pendapat temannya.
Karin Zakia menambahkan lebih dalam lagi, bahwa “Perubahan dalam perma gugatan sederhana yaitu, Mulai kenaikan nilai objek gugatan maksimal Rp500 juta, dikenalnya putusan verstek, verzet, dikenalnya sita jaminan, hingga eksekusi putusan.” namun tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan sederhana ini. Rieke lalu menjelaskan dari hasil diskusi tersebut, bahwa sayaratnya harus “memiliki persyaratan diantaranya adalah tergugat dan penggugat harus berada di satu wilayah pengadilan yang sama, kasus yang di ajukan gugatan berupa kasus wanprestasi dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-“
Di tempat yang berbeda, Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., menyambut baik kabar ini, “hal inilah yang diharapkan dengan adanya program magang MBKM ini, agar mereka (para mahasiswa) dapat menemukan konteks dari teori-teori yang telah mereka pelajari selama di kampus. dan tentu hal ini atas seizin Ketua PN Menggala, yang sangat perduli pada pendidikan dan pengembangan hukum, khususnya di Lampung.” (Fajar Ari Tama (1912011188)).
Tinggalkan Komentar