Pada kesempatan ini Tim Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung di undang untuk menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Penegakan Hukum melalui Restorative Justice yang diselenggarakan mahasiswa KKN Unila periode I 2023 di Pekon Payung, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 7/2/2023. Kegiatan ini juga sekaligus bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Pekon Payung, Bapak Tabrani, beserta Aparatur Pemerintah Pekon, Tim Laboratorium Hukum FH Unila, yakni Ibu Maya Shafira, S.H.,M.H., Bapak Deni Achmad, S.H., M.H., Ibu Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H., Ibu Martalena Putri Indah, S.H., dan Ibu Rendie Meita Sarie Putri, S.H., dan juga Masyarakat Pekon Payung.
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan cara memulihkan keadaan yang ada seperti semula sebelum terjadinya peristiwa pidana dengan melibatkan langsung para pihak yang berperkara menyelesaikan masalah yang terjadi.
Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur pemidanaan namun diselesaikan melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban dan keluarga keduanya serta pihak terkait. Penyelesaian melalui restorative justice dilaksanakan dengan tujuan melakukan pemulihan keadaan seperti sebelum adanya tindak pidana.
Bapak Deni Achmad, S.H., M.H. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, “restorative justice atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.
Rochmat Mushowwir, Koordinator Desa Mahasiswa KKN Pekon Payung sekaligus Mahasiswa FH Unila, menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu program unggulan untuk mendukung kesadaran hukum masyarakat Pekon Payung.
Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.
Tinggalkan Komentar