Penyuluhan Hukum: Literasi Keuangan Guna Mencegah Jebakan Pinjaman Online Ilegal Di BKOW Lampung

07/03/2024 | Jay_FH | 0

Penyuluhan hukum mengenai literasi keuangan guna mencegah jebakan pinjaman online ilegal diselenggarakan di Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota BKOW tentang pentingnya literasi keuangan dalam mengelola keuangan pribadi dengan bijaksana serta mencegah jebakan pinjaman online ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi keuangan dan kesejahteraan keluarga.

Dalam penyuluhan ini, anggota BKOW diberikan informasi mengenai cara mengelola keuangan secara sehat dan cerdas, termasuk cara menghindari pinjaman online ilegal yang seringkali menawarkan bunga dan biaya administrasi yang tinggi. Mereka juga diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen serta bagaimana melindungi diri dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan. Diharapkan, melalui penyuluhan ini, anggota BKOW dapat lebih waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal dan mampu mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

(Kingkin Wahyuningdiah, S.H., M.Hum., Ahmad Zazili, S.H., M.H.,
Sepriyadi Adhan S, S.H., M.H., Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H., Lindati Dwiatin, S.H., M.Hum.)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian