Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Kredibilitas Peradilan dan Etika Hakim di Indonesia

09/06/2023 | Marta Lab Hukum | 0

Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) yang sebelumnya beberapa kali telah melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) untuk beberapa kegiatan, pada kesempatan ini melaksanakan Kuliah Umum dengan FH Unila, yang bertema,” Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Kredibilitas Peradilan dan Etika Hakim di Indonesia”, yang diselenggarakan di Ruan Prof. Abdulkadir, Gedung A FH Unila, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kuliah Umum ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., selaku pemateri, dengan Moderator Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D (Akademisi Hukum Administrasi Negara FH Unila). Dalam kegiatan ini dihadiri langsung juga oleh Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Wakil Dekan 1 bidang Akademik dan Kerjasama, Dr. Rudi Natamiharja, S.H., M.H., Wakil Dekan 2 Bidang Umum dan Keuangan, Yulia Neta, S.H., M.H.,Wakil Dekan 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Depri Liber Sonata, S.H., M.H., serta Kepala Laboratorium Hukum, Maya Shafira, S.H., M.H., Ketua Pengadilan yang ada di Bandar Lampung atau yang mewakili, serta para Mahasiswa Program Studi S1, S2, dan S3.

Foto Bersama Ketua Komisi Yudisial, Dekan FH, dan Para Ketua Pengadilan di Bandar Lampung atau yang mewakilinya.

Dalam sambutannya Dekan FH Unila mengatakan bahwa,”FH memiliki 3 Prodi, yakni S1, S2, dan S3, kesemuanya satu lingkup FH Unila. Alhamdulillah animo untuk masuk FH ini nomor 2 setelah Fakultas Kedokteran, ini artinya Bahwa Ilmu Hukum saat ini sangat progresif dan sangat di cintai oleh calon mahasiswa. Ini momentum sejarah, karena Perguruan Tinggi namanya harus berkolaborasi dengan institusi terkait para penegak hukum, khususnya institusi hukum, dalam hal ini Komisi Yudisial, yang telah mendapat amanah dari UUD, untuk itu saya menyambut dan mengapresiasi yang tinggi, semoga kuliah umum ini menjadi bahan dan ladang garapan secara teoritik dan praktik bagi mahasiswa di FH Unila ini. Bahwa keberadaan Komisi Yudisial ini sangat diperlukan, konstitusi di Indonesia tingkat kemajuannya lebih tinggi diantara negara-negara berkembang. Hal ini menjadi check and balance jalannya peradilan sangat baik.

Kuliah Umum ini, Prof. Fajar, menyampaikan bahwa, “ini kesempatan kita untuk saling bicara dan berdiskusi tentang apa dan bagaimana kita membangun integritas peradilan, dimana aktor utamanya adalah Hakim, untuk itu tugas Komisi Yudisial ada di konstitusi dan diterjemahkan dalam undang-undang komisi yudisial. Dalam konstitusi tugas Komisi Yudisial menjaga martabat dan marwah perilaku Hakim, dengan melakukan salah satunya pengawasan. Namun Komisi Yudisial ini tidak seperti KPK, Komisi Yudisial menjaga martabat, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, serta layanan informasi dan hubungan lembaga”.

Dalam kesempatan ini Komisi Yudisial menyampaikan bahwa sangat terbuka menerima aduan/permohonan atas pemantauan dan pengawasan terhadap hakim, hingga proses persidangan sebagai upaya pencegahan hakim agar tidak melakukan pelanggaran KEEPH. Permohonan dapat disampaikan melalui surat secara resmi ke Komisi Yudisial atau via pos ke alamat dan situs resmi (Online) www.pelaporan.komisiyudisial.go.id serta pemantauan juga bisa bersumber atas inisiatif berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Pada akhir kuliah umum, moderator menyimpulkan bahwa,”Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karena, ia tergantung pada tingkah laku manusia, dalam hal ini Komisi Yudisial mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berkolaborasi untuk mengawasi putusan-putusan hakim di pengadilan”.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian