Webinar tentang “Mengenal Forensic Legal Audit” oleh RSP Law Office dan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Lampung

29/03/2022 | Marta Lab Hukum | 0

Selasa, 29 Maret 2022

Penyerahan Kenang-Kenangan, dilakukan setelah pembukaan acara webinar.

Webinar mengenai Mengenai Forensic Legal Audit kali ini dilaksanakan oleh RSP Law Office dengan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). Webinar dilaksanakan secara online dan offline oleh beberapa dosen Fakultas Hukum dan Mahasiswa Fakultas Hukum di Gedung C lt. 2 Fakultas Hukum Unila. Acara webinar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Laboratorium Hukum, Ibu Maya Shafira, S.H.,M.H., dan Pemateri dalam webinar ini di sampaikan langsung secara online oleh RSP Law Office, yakni oleh Bapak Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H.,M.A.,M.M.,C.L.A. dan Ibu Giovanni Christy, S.H., LL.M., C.L.A.

Pada webinar kali ini mengundang banyak antusias dari peserta yang terlihat dari kuota yang melampaui batas, sehingga bagi yang tidak dapat mengikuti zoom, dapat mengikuti kembali dengan menyaksikan di link Youtube FH Unila, https://youtu.be/tZTjIGTZRcA

Peserta Offline yang dihadiri beberapa Dosen dan Mahasiswa FH Unila

Auditor hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, independen, obyektif, dan tidak memihak, serta memastikan subyek, obyek, dan perbuatan hukum tersebut telah dijalankan sesuai standar, norma, dan peraturan perundang-undangan, serta best practice yang berlaku. Perlu diketahui hasil Forensic Legal Audit hanya terbatas untuk pihak-pihak yang berkepentingan (tidak untuk umum dan bersifat rahasia). Dalam hal Forensic Legal Audit yang dimintakan oleh penyidik, maka sifatnya terbatas sebagai second opinion.

Foto Bersama RSP Law Office dan Tim Laboratorium Hukum FH Unila

Forensic Legal Audit merupakan pemetaan terhadap kasus berupa kajian hukum yang terstruktur, independen, dan akuntabel berbasis ilmiah secara doktrinal akademik hukum dengan tujuan agar dapat mengetahui kedudukan hukum para pihak dan langkah-langkah hukum terbaik apa saja yang dapat dipedomani. Tujuan dari Forensic legal audit adalah untuk kepastian hukum (rechtszekerheid) dan membuat terang / jelas suatu perkara dari aspek hukum materil secara objektif dan transparan. Melalui webinar kali ini, diharapkan khususnya mahasiswa agar melek mata terhadap profesi Legal Auditor, yang pasti merupakan profesi baru di bidang hukum yang bermaksud untuk membangun sistem kepatuhan hukum di negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian