Kuliah Umum dengan Tema “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban”

24/04/2019 | Afrizal_Pidana | 0

 

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung telah melaksanakan acara Kuliah Umum yang bertempat di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H (23/04/2019). Acara yang dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa ini mengangkat tema “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban”. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.

Acara ini mendatangkan langsung para Narasumber yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) yakni (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., Edwin Partogi Pasaribu, S.H., dan Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi. Para narasumber yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua di LPSK memperkenalkan profil LPSK secara garis besar kepada peserta kuliah umum dan juga memaparkan hal-hal terkait perlindungan saksi dan korban.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB dan ditutup oleh Ibu Rini Fathonah, S.H., M.H. selaku Moderator pada acara tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tautan External

Jurnal

Referensi

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|
Telp :
FAX :
Email: humasfh@fh.unila.ac.id

id_IDIndonesian